1. Konsultasi 2. Kunjungan rumah (home visit) 3. Laporan COTA dan perkembangan anak 4. Surat Ijin pengasuhan anak sementara 5. Berita Serah terima dari Dinsos kepada COTA 6. Berita acara hasil keputusan sidang Tim PIPA 7. ‘Surat Keputusan pengangkatan Anak
1. Sub Koordinator Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial adalah Sub Koordinator yang bertugas melakukan penanganan tanggap darurat bencana sosial secara langsung dilokasi bencana kepada seluruh korban bencana sosial. 2. Shelter (hunian sementara) adalah tempat penampungan sementara bagi korban bencana sosial termasuk bagi penampungan untuk pekerja migran yang terlantar. 3. Bantuan biaya transport adalah bantuan biaya perjalanan berupa ongkos/tiket bus/pesawat/kapal yang diberikan kepada pekerja migran yang terlantar. 4. Pendampingan Sosial adalah suatu proses menjalin relasi sosial antara korban bencana dengan petugas di lapangan yang bertujuan untuk menemukan solusi pemecahan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta mendekatkan dengan akses pelayanan sosial. 5. Pelayanan Dukungan Psikososial adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikososial individu maupun masyarakat agar tetap berfungsi optimal pada saat mengalami krisis dalam situasi bencana.
1. Posko adalah pos pelayanan yang bertugas melakukan penanganan tanggap darurat bencana bidang perlindungan dan jaminan sosial secara langsung dilokasi bencana kepada seluruh korban bencana (pengungsi). 2. Shelter (hunian sementara) adalah tempat penampungan sementara bagi korban bencana yang aman dari lokasi bencana. 3. Dapur umum lapangan adalah tempat penyediaan permakanan untuk kebutuhan dasar korban bencana dipengungsian pada saat terjadi bencana yang disajikan oleh Taruna Siaga Bencana. 4. Bantuan darurat adalah bantuan yang diberikan kepada korban bencana pada saat terjadinya bencana. Bantuan tersebut baik berupa sandang, pangan, makanan siap saji dan kebutuhan sehari-hari lainnya. 5. Pendampingan Sosial adalah suatu proses menjalin relasi sosial antara korban bencana dengan petugas di lapangan yang bertujuan untuk menemukan solusi pemecahan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta mendekatkan dengan akses pelayanan sosial. 6. Pelayanan Dukungan Psikososial adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikososial individu maupun masyarakat agar tetap berfungsi optimal pada saat mengalami krisis dalam situasi bencana.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah divalidasi; b. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB dan SWDKLLJ; c. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
Surat Keterangan Lunas Pajak.
a. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); b. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); c. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); d. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ; e. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); b. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); C. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ; d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); e. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); b. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); c. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ; d. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
a. Surat keterangan pengantar mutasi; b. Surat keterangan pengganti STNK; c. Surat Keterangan Fiskal (SKF); d. Dokumen berkas STNK dan BPKB.
a. Surat Keterangan Pengantar Mutasi; b. Surat Keterangan Pengganti STNK; c. Surat keterangan lunas pajak; d. Dokumen Berkas STNK dan BPKB.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); b. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); c. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ; d. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); b. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor {TNKB); C. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lunas PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ; d. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); b. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); c. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ; d. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
1. Data penerima manfaat 2. Dana hibah
Memfasilitasi pelayanan yang tepat terhadap pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terlantar
a.Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB, PNBP dan SWDKLLAJ; b. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah dibubuhi paraf dan sticker pengesahan (manual) dan stempel printer (elektronik); c. Stiker Kartu Dana SWDKLLJ.
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); b. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB, PNBP dan SWDKLLJ; C. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
Permintaan barang yang diminta oleh LKS
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah divalidasi, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ