Anak Berhadapan dengan hukum memperoleh
program Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial selama
menjalani proses penyidikan di Kepolisian, tuntutan di
Kejaksaan hingga proses persidangan di Pengadilan
Negeri/Mahkamah Syari’iyah dan Menerima Putusan
Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum dari
Pengadilan Negeri/Mahkamah Syari’iyah sesuai
putusan prngadilan yang ditetapkan.
Tidak dipungut biaya
1. Pelayanan pendampingan proses hukum; 2. Pelayanan rehabilitasi sosial terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum; 3. Motivasi dan diagnosis psikososial; 4. Perawatan dan pengasuhan; 5. Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; 6. Bimbingan sosial; 7. Bimbingan mental spiritual; 8. Bimbingan fisik; 9. Bimbingan konseling psikososial; 10. Pelayanan aksesibilitas; 11. Bantuan dan asistensi sosial; 12. Bimbingan resosialisasi; 13. Rekreasi; 14. Case Conference; 15. Home Visit; 16. Bimbingan lanjut; 17. Pengembalian ABH kepada pihak keluarga; 18. Pengembalian ABH kepada APH; 19. Reintegrasi Sosial; dan 20. Terminasi.
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas Sosial Aceh Jln. Sultan Iskandar Muda, No. 49 – Banda Aceh
2. WhatApp : 0822 7668 6343
3. Website : https://dinsos.acehprov.go.id
4. Facebook : dinsosprovaceh
5. Intagram : dinsos_prov_aceh
6. Twitter : dinsosprovaceh
7. Datang langsung ke UPTD Panti Sosial Anak Jroh
Naguna Dinas Sosial Aceh
Jln. P. Nyak Makam No. 35 Lampineung, Banda Aceh
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store