Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum

  1. 1. Anak sebagai pelaku yang telah berusia 12 tahun s.d yang belum berusia 18 tahun yang sedang menjalani proses hukum ditingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan: a. Surat penitipan; b. Berita Acara serah terima penitipan, berupa form berita acara serah terima, disertai dengan copy dokumen ketetapan status anak dari kepolisian dan atau kejaksaan. c. Surat Pernyataan Bersama mengenai jaminan keamanan dan pengawasan anak yang ditempatkan di UPTD PSAJN, yang dituangkan pada form surat pernyataan bersama, untuk : • Tahap penyidikan : kesepakatan antara UPTD PSAJN dengan Kepolisian; • Tahap penuntutan : kesepakatan antara UPTD PSAJN dengan Kejaksaan; • Tahap pemeriksaan di sidang pengadilan : kesepakatan antara UPTD PSAJN dengan Pengadilan Negeri/Mahkamah Syar’iyah; • Tahap pemeriksaan banding : kesepakatan antara UPTD PSAJN dengan Pengadilan Tinggi; • Tahap pemeriksaan kasasi : kesepakatan antara UPTD PSAJN dengan Mahkamah Agung; dan • Tahap pemeriksaan peninjauan kembali : kesepakatan antara UPTD PSAJN dengan Mahkamah Agung. d. Resume/Kronologis Kasus; e. Laporan Sosial dari Pekerja Sosial Profesional; f. Surat perintah penahanan.
  2. 2. Anak sebagai pelaku yang telah mendapatkan penetapan Diversi : a. Surat penetapan pengadilan; 59 b. Salinan kesepakatan diversi yang ditanda tangani oleh pihak yang terkait; c. Berita acara serah terima; d. Surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan anak sebagai pelaku yang ditempatkan di UPTD PSAJN, untuk : • Tahap penyidikan antara UPTD PSAJN dengan Kepolisian; • Tahap penuntutan antara UPTD PSAJN dengan Kejaksaan; dan • Tahap pemeriksaan di sidang Pengadilan antara UPTD PSAJN dengan Pengadilan Negeri/Mahkamah Syar’iyah.
  3. 3. Anak sebagi pelaku yang telah mendapatkan penetapan dan atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap : a. Salinan atau petikan putusan pengadilan; b. Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; c. Form serah terima anak dari lembaga pengirim kepada UPTD PSAJN; d. Laporan penelitian masyarakat dari Pembimbing Kemasyarakatan dan laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional; e. Surat pernyataan tanggung jawab orangtua dalam mendukung proses rehabilitasi sosial, yang tertuang dalam form pernyataan orangtua.

Anak Berhadapan dengan hukum memperoleh program Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial selama menjalani proses penyidikan di Kepolisian, tuntutan di Kejaksaan hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri/Mahkamah Syari’iyah dan Menerima Putusan Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum dari Pengadilan Negeri/Mahkamah Syari’iyah sesuai putusan prngadilan yang ditetapkan.

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan pendampingan proses hukum; 2. Pelayanan rehabilitasi sosial terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum; 3. Motivasi dan diagnosis psikososial; 4. Perawatan dan pengasuhan; 5. Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; 6. Bimbingan sosial; 7. Bimbingan mental spiritual; 8. Bimbingan fisik; 9. Bimbingan konseling psikososial; 10. Pelayanan aksesibilitas; 11. Bantuan dan asistensi sosial; 12. Bimbingan resosialisasi; 13. Rekreasi; 14. Case Conference; 15. Home Visit; 16. Bimbingan lanjut; 17. Pengembalian ABH kepada pihak keluarga; 18. Pengembalian ABH kepada APH; 19. Reintegrasi Sosial; dan 20. Terminasi.

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas Sosial Aceh Jln. Sultan Iskandar Muda, No. 49 – Banda Aceh

 2. WhatApp : 0822 7668 6343 

3. Website : https://dinsos.acehprov.go.id 

4. Facebook : dinsosprovaceh 

5. Intagram : dinsos_prov_aceh

 6. Twitter : dinsosprovaceh 

7. Datang langsung ke UPTD Panti Sosial Anak Jroh Naguna Dinas Sosial Aceh Jln. P. Nyak Makam No. 35 Lampineung, Banda Aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum"