Pemberian Bantuan Sosial Untuk Keluarga Miskin dan Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE)

  1. 1. Merupakan keluarga miskin dan WRSE yang berada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang telah diusulkan dalam DTKS serta memiliki surat keterangan miskin dari Keuchik yang diketahui oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  2. . WRSE adalah Perempuan yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga/ pencari nafkah utama.
  3. 3. Memiliki embrio usaha atau memiliki keterampilan sesuai bantuan yang tersedia.
  4. 4. Usia produktif belum berkategori Lanjut Usia.
  5. 5. Berstatus menikah/pernah menikah/dan atau belum berkeluarga namun menjadi tulang punggung keluarga.
  6. 6. Tidak memiliki penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar.

4 (Empat) bulan.

Tidak dipungut biaya

Usaha Ekonomi Produktif, antara lain: – Usaha Menjahit – Usaha Kuliner – Usaha Jualan Kios – Usaha Pertanian – Usaha Pertukangan – Usaha Bengkel – Usaha Pangkas


1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Aceh, Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 49 - Banda Aceh 

2. WhatApp : 0822 7668 6343 

3. Email : dinsos@acehprov.go,id

 4. Website : https://dinsos.acehprov.go.id

 5. Facebook : Humas Dinsos Aceh 

6. IG : humasdinsos_aceh 

7. Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Sosial Untuk Keluarga Miskin dan Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE)"