Evaluasi Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)

  1. A. KRITERIA 1. Warga Negara Republik Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan; 2. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan tercatat pada Dinas Sosial Aceh; 3. PSKS yang telah berkoordinasi dan juga tercatat pada Dinas Sosial Kab/Kota serta Mitra kerja lainnya; 4. PSKS yang memiliki program, kebijakan dan target capaian tahunan yang disampaikan pada Dinas Sosial Aceh dan Dinas Sosial Kab/Kota. 5. PSKS yang mendapatkan Perlengkapan/Biaya Operasional yang bersumber dari anggaran APBD/APBN
  2. B. PERSYARATAN ADMINISTRASI 1. Memiliki Surat Keputusan Penunjukan/Penetapan sebagai PSKS oleh Kementerian Sosial RI, Kepala Dinas Sosial Aceh, Kepala Dinas Sosial Kab/Kota, Camat dan Kepala Desa; 2. Surat tugas pelaksanaan kegiatan baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI, Kepala Dinas Sosial Aceh, Kepala Dinas Sosial Kab/Kota, dan Camat.

Jangka waktu laporan evaluasi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial adalah 30 hari kerja sejak dilakukannya kunjungan lapangan.

Tidak dipungut biaya

1. Format Instrumen Penilaian Kinerja 2. Penilaian Kinerja PSKS (Individu dan Lembaga) 3. Informasi layanan yang diberikan oleh PSKS kepada PPKS.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Sosial Aceh Jln. Sultan Iskandar Muda, No. 49 – Banda Aceh 2.

 2. WhatApp : 0822 7668 6343 

 3. Website : https://dinsos.acehprov.go.id 

 4. Facebook : Humas Dinsos Aceh 

 5. IG : dinsos_prov_aceh 

 6. Twitter : Humas Dinsos Aceh (@acehdinsos)

 7. Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Evaluasi Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)"