Pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengesahan anak
Pemerintah Kab. Lebong / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

1. Kutipan akta pengesahan anak 2. catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran

Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
Pemerintah Kab. Lebong / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

a. pencatatan kelahiran usia 1 hari s.d 60 hari sejak tanggal kelahiran, b. pencatatan kelahiran usia lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI
Pemerintah Kab. Lebong / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

a. Datang Dari Luar Kabupaten/Kota/Provinsi, b. Datang dari luar Negeri, c. Aktifitasi Produk, d. Perubahan data Penduduk

Surat keterangan pindah WNI
Pemerintah Kab. Lebong / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

1. Pindah Penduduk dalam satu Desa/ kelurahan, antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan dan antar kecamatan dalam satu kabupaten. 2. Pindah Penduduk antar Kabupaten/kota dalam satu provinsi atau antar provinsi.

Penerbitan kartu identitas anak (KIA)
Pemerintah Kab. Lebong / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

a. Penerbitan KIA baru ( Untuk Usia 0-5 tahun ), b. penerbitan KIA (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari), c.penerbitan KIA karena Hilang, d. Penerbitan KIA yang rusak, e. penerbitan KIA Pindah datang