Pencatatan dan penerbitan surat keterangan pembatalan perkawinan

  1. 1. Mengisi formulir permohonan akta pembatalan perkawinan.
  2. 2. Fotocopy akta perkawinan yang dilegalisir.
  3. 3. Kutipan akta perkawinan ASLI.
  4. 4. Surat kuasa (jika dikuasakan).
  5. 5. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar.
  2. 2. Petugas melaksanakan pencatatan pembatalan perkawinan kemudian memproses penerbitan surat keterangan pembatalan perkawinan.
  3. 3. Pemohon membayar denda keterlambatan.
  4. 4. Pemohon menerima surat keterangan pembatalan perkawinan dan menandatangani bukti penerimaan produk.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

PENCATATAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN

1. Kotak saran

2. Website interaktif

www.dukcapil.lebongkab.go.id

3. Telepon : (0738) 21870

Faximile : (0738) 21870

4. Email : disdukcapil@lebongkab.go.id

5. Form survei indeks kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan penerbitan surat keterangan pembatalan perkawinan "