Pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengesahan anak

  1. 1. Mengisi formulir permohonan akta pengesahan anak.
  2. 2. Khusus untuk yang beraga islam melampirkan salinan penetapan pengadilan agama tentang asal usul anak.
  3. 3. Kutipan akta kelahiran Asli.
  4. 4. Fotocopy akta perkawinan (dilegalisir oleh instansi pelaksana).
  5. 5. Fotocopy KK orang tua yang disahkan/dilegalisir oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
  6. 6. Fotocopy KTP-el orang tua yang disahkan dilegalisir oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
  7. 7. Surat kuasa bagi yang tidak dapat hadir sendiri.
  8. 8. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar.
  2. 2. Petugas memproses pencatatan pengesahan anak dan memberikan catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran serta menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.
  3. 3. Pemohon membayar denda apabila pelaporan lebih dari 30 hari kerja.
  4. 4. Pemohon menerima kutipan akta pengesahan anak dan akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir serta menandatangani bukti penerimaan produk.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Kutipan akta pengesahan anak 2. catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran

1. Kotak saran.

2. Website interaktif dengan alamat.

www.disdukcapil@lebongkab.go.id

3. Telepon : 0738 21870

Faxmile : 0738 21870

4. Email: disdukcapil@lebongkab.go.id

5. Form survei indeks kepuasan masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengesahan anak"