pencatatan dan penerbitan kutiapan akta kematian

  1. a. mengisi blangko laporan kematian.
  2. b. ASLI surat keterangan kematian dari desa/kelurahan.
  3. c. Asli KTP-el nama yang meninggal
  4. d. Asli kartu keluarga yang masih memuat nama yang meninggal dunia (dilegalisir dinas) bagi yang meninggal dunia lebih dari 1 (satu) tahun atau keanggotaannya dalam keluarga sudah dihapus dari kartu keluarga maka diganti surat keterangan domisili/surat keterangan kependudukan dari desa/kelurahan.
  5. e. fotocopy KTP-el pemohon, jika dikuasakan melampirkan fotocopy KTP-el pemohon,jika dikuasakan melampirkan fotocopy KTP-el pemberi kuasa dan penerima kuasa (dilegalisir dinas).
  6. f. fotocopy kartu keluarga pemohon ( dilegalisir dinas) / surat pernyataan ahli waris, apabila pelaporan di lakukan oleh kuasa (dikuasakan) cukup fotocopy kuasa.

  1. a. pencataan kematian s.d 30 hari kerja : 1. pemohon menyerahkan berkas pesyaratan yang lengkap dan benar, 2. petugas memproses pencatatan dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta akta kematian, 3. pemohon menerima kutipan akta kematian dan menandatangani bukti penerimaan produk.
  2. b. pencatatan kematian lebih dari 30 hari kerja : 1. pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar, 2. petugas memproses pencatatan dalam register akta kematian dan menerbitkan akta kematian, 3. pemohon membayar denda keterlambatan, 4. pemohon menerima kutipan akta kematian dan menandatangani bukti penerimaan produk.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

1. kotak saran

2. website:www.dukcapil.lebongkab.co.id

3.telepon : 073821870

faximile : 073821870

4.email : disdukcapil@lebongkab.co.id

5. form survei index kepuasan masyarakat produk layanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pencatatan dan penerbitan kutiapan akta kematian"