pencatatan dan penerbitan akta perkawinan

  1. a. mengisi blanko permohonan akta perkawinan.
  2. b.surat keterangan untuk nikah (N-!).
  3. c. surat keterangan asal usul (N-2).
  4. d. surat persetujuan mempelai (N-3).
  5. e. surat keterangan tentang orang tua (N-4) : (contoh blanko N-1 s.d. N-4 dapat diperoleh di pemeintah desa atau kelurahan setempat).
  6. f. surat model I (dikeluarkan oleh P4,gereja/vihara/pura,pemimpin aliran kepercayaan).
  7. g. surat keterangan kesehatan bagi calon mempelai.
  8. h. sarit hasil imunisasi (bagi calon mempelai perempuan)
  9. i. fotocopy KTP-el calon mempelai,orang tua dan 2 orang saksi dilegalisir oleh kecamatan/dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
  10. j. fotocopy kartu keluarga dilegalis olen kecamatan/dinas kependudukan dan pecatatan sipil.
  11. k. fotocopy akta kelahiran dilegalihir oleh kecamatan /dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
  12. l. surat keterrangan belum menikah dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (bagi salah satu mempelai lua kab. lebong).
  13. m. surat ijin dari komandan/atasan bagi anggota TNI/POLRI.
  14. n. bagi janda/duda melampirkan akta kematian/akta perceraian.
  15. o. surat nikah dari geraja (testimonium matrimony), atau sebutan lainnya untuk surat nikahyang diterbitkan oleh vihara/pura/aliran kepercayaan.
  16. p. pas poto ukuran 4x6 cm berawarana dan berdampingan sebanyak 3 (tiga) lembar.
  17. q. surat keterangan beda nama dari desa/kelurahan jika nama calon mempelai yang tercantum di kutipan akta kelahiran tidak sama dengan KK dan KTP-el.
  18. r. surat kuasa wali jika kedua orang tuanya telah meninggal.

  1. 1. pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar.
  2. 2. petugas melaksanakan pencatatan pekawinan di dinas/gereja/vihara/pura kemudianmem proses pencatatan dalam register akta pekawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan.
  3. 3. pemohon membayar denda keterlambatan jika pelaporan lebin dari 60 hari kerja.
  4. 4. pemohon menerima kutipan akta perkawinan dan menandatangi bukti penerimaan produk.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

PENCATATAN DAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

1.kotak saran.

2. website : www.dukcapil.lebongkab.go.id

3. telepon : 073821870

    faximile : 073821870

4. Email : disdukcapil@lebongkab.go.id

5. form suvei indeks kepuasan masyarakat.

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pencatatan dan penerbitan akta perkawinan"