1 Hari
Tidak dipungut biaya
1. Pindah Penduduk dalam satu Desa/ kelurahan, antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan dan antar kecamatan dalam satu kabupaten. 2. Pindah Penduduk antar Kabupaten/kota dalam satu provinsi atau antar provinsi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store