Surat keterangan pindah WNI

  1. 1. Pindah penduduk dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan dalam satu Kabupaten persyaratannya : a.kartu keluarga Asli, b.KTP-el dan KIA, c.surat keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan, d.surat kuasa apabila dikuasakan, e.fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.
  2. 2. pindah penduduk antar kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau antar Provinsi persyaratannya : a.kartu keluarga Asli, b.KTP-el, c.fotocopy surat nikah yang sudah menikah atau surat cerai bagi yang bercerai, c.surat kuasa jika dikuasaka, d.fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

  1. 1. Pindah Penduduk dalam satu Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan : a.pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap ke Dinas Dukcapil, b. petugas Dukcapil akan memproses penerbitan KK dan KTP-el yang bersangkutan dengan alamat yang baru, c. Pemohon menerima KK dan KTP-el dengan alamat yang baru serta menandatangani bukti penerimaan produk.
  2. 2. Pindah penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten : a. pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap di Dinas Dukcapil, b. Petugas akan memproses pengesahan Surat keterangan pindah dari Desa/kelurahan oleh camat, c. pemohon menerima Surat keterangan pindah yang telah disahkan oleh camat untuk dibawa ke Dinas Dukcapil, d. Kecamatan Tujuan Serta menandatangani bukti penerimaan produk.
  3. 3. Pindah penduduk antar kabupaten/kota dalam satu provinsi atau antar provinsi : a. pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, b. Petugas akan memproses penerbitan surat keterangan pindah WNI, c. pemohin menerima Surat keterangan Pindah WNI, c. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah WNI untuk dilaporkan ke daerah Kabupaten/Kota/Provinsi tujuan serta menandatangani bukti penerimaan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Pindah Penduduk dalam satu Desa/ kelurahan, antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan dan antar kecamatan dalam satu kabupaten. 2. Pindah Penduduk antar Kabupaten/kota dalam satu provinsi atau antar provinsi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan pindah WNI"