3 Hari
Tidak dipungut biaya
Kutipan akta pengakuan anak
1. Kotak saran.
2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat.
www.dukcapil.lebongkab.go.id
3. Telepon : 0738 21870
Faxmile : 0738 21870
4. Email : disdukcapil@lebongkab.co.id
5. Form survei indeks kepuasan masyarakat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store