Pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengakuan anak

  1. 1. Mengisi formulir permohonan akta pengesahan anak.
  2. 2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pemuka penghayat kepercayaan.
  3. 3. Surat pernyataan/keterangan dari kepala desa/lurah.
  4. 4. Surat pengakuan anak dari ayah biologis bermaterai RP.6000,- yang disetujui ibu kandung anak.
  5. 5. Surat nikah dari pemuka agama/pemuka penghayat kepercayaaan.
  6. 6. Fotocopy kutipan akta kelahiran.
  7. 7. Fotocopy KK dari ayah dan ibu biologis dillegasir oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
  8. 8. Surat kuasa bagi yang tidak dapat hadir sendiri.
  9. 9. Fotocopy KTP-el dari 2 (dua) orang saksi.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar.
  2. 2. Petugas memproses pencatatan dan penerbitan kutipan akta.
  3. 3. Pemohon membayar denda apabila pelaporan lebih dari 30 hari kerja.
  4. 4. Pemohon menerima kutipan akta pengakuan anak dan menandatangani bukti penerimaan produk.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta pengakuan anak

1. Kotak saran.

2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat.

www.dukcapil.lebongkab.go.id

3. Telepon : 0738 21870

Faxmile : 0738 21870

4. Email : disdukcapil@lebongkab.co.id

5. Form survei indeks kepuasan masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengakuan anak"