surat keterangan tempat tinggal bagi WNA

  1. a. fotocopy pasport WNA (menunjukan aslinya).
  2. b. fotocopy kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
  3. c. fotocopy surat tanda lapor diri (STLD) dari kepolisian resort (polres).
  4. d. pas foto 3x4 latar belakang merah (tahun lahir ganjil) atau latar belakang biru (tahun lahir genap) sebanyak 2 lembar.
  5. e. mengisi formulir pengajuan SKTT di dinas dukcapil.

  1. a. pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap ke dinas dukcapil.
  2. b. petugas dukcapil akan memproses penerbitan SKTT yang bersangkutan.
  3. c. pemohon menerima surat keterangan tempat tinggal (SKTT).

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan tempat tinggal bagi WNA"