Pencatatan dan penerbitan kutipan akta perceraian

  1. 1. Mengisi formulir permohonan akta perceraian.
  2. 2. Putusan pengadilan tentang perceraian.
  3. 3. Kutipan akta perkawinan ASLI.
  4. 4. Fotocopy KTP-el sebagai suami istri dilegalisir oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
  5. 5. Fotocopy kartu keluarga dilegalisir oleh dinas kependudukkan dan pencatan sipil.
  6. 6. Surat kuasa bagi yang tidak dapat datang sendiri.

  1. 1. Pemohon menyerahkan beraks persyaratan yang lengkap dan benar.
  2. 2. Petugas memproses pencatatan dan penerbitan kutipan akta perceraian.
  3. 3. Pemohon membayar denda keterlambatan apabila pelaporan lebih dari 60 hari kerja sejak putusan pengadilan tentang perceraian setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  4. 4. Pemohon menerima kutipan akta perceraian dan menandatangani bukti penerimaan produk.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

1. Kotak saran.

2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat.

www.dukcapil.lebongkab.go.id

3. Telepon : 0738 21870

Faxmile : 0738 21870

4. Email : disdukcapil@lebongkab.co.id

5. Form survei indeks kepuasan masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan penerbitan kutipan akta perceraian"