Pencatatan dan penerbitan surat keterangan pembatalan perceraian

  1. 1. Mengisi formulir permohonan surat keterangan pembatalan perceraian.
  2. 2. Fotocopy putusan pengadilan negeri tentang pembatalan perceraian yang dilegalisir.
  3. 3. Kutipan akta perceraian ASLI.
  4. 4. Fotocopy KTP-el Pemohon yang telah dilegalisir.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar.
  2. 2. Petugas memproses pencatatan dan penerbitan surat keterangan pembatalan perceraian.
  3. 3. Pemohon membayar denda apabila pelaporan lebih dari 60 hari kerja sejak putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. 4. Pemohon membayar surat keterangan pembatalan perceraian dan menandatangani tanda terima produk.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pembatalan percaraian

1. Kotak saran.

2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat.

www.dukcapil.lebongkab.go.id

3. Telepon : 0738 21870

Faxmile : 0738 21870

4. Email : disdukcapil@lebongkab.co.id

5. Form survei indeks kepuasan masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan penerbitan surat keterangan pembatalan perceraian"