Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. a. pencatatan kelahiran usia 1 hari s.d 60 hari sejak tanggal kelahiran : 1.mengisi blangko laporan kelahiran, 2.surat keterangan lahir ASLI dari dokter/bidan/penolong kelahiran atau surat pernyataan tanggung jawaban mutlak kelahiran (SPTJM kelahiran), 3.fotocopy surat nikah atau akta perkawinan yang telah disahkan (dilegalisir) oleh instansi yang berwenang, 4.fotocopy kartu keluarga yang sudah mencantumkan nama bayi/anak yang telah disahkan (dilegalisir) oleh dinas, 5.fotocopy KTP-el kedua orang tua (dilegalisir dinas) dan jika sudah meninggal melampirkan fotocopy akta kematian (dilegalisir dinas), 6.surat kuasa + fotocopy KTP-el yang memberi kuasa dan di beri kuasa (bila dikuasakan), 7.berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran bagi bayi/anak/orang yang tidak diketahui asal usul dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir tidak diketahui, 8.surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri digunakan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah.
  2. b. pencatatan kelahiran usia lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran : 1. sama dengan point 1 nomor 1-12, 2.mengisi blangko permohonan kelahiran terlambat, 3.surat pernyataan asla usul/ status anak, 4.fotocopy ijazah(jika sudah memiliki), 5.verifikasi dan validasi data yang harus dihadiri oleh pemohon dan 2(dua) orang saksi/SPTJM kelahiran, 6.SK kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil setelah verifikasi dan validasi.

  1. a. pencatatan kelahiran usia 1 s,d 60 hari sejak tanggal kelahiran : 1. pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar, 2.petugas memproses pencatatan dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran, 3.pemohon menandatangani tegister akta kelahiran, 4.pemohon menerima kutipan akta kelahiran dan menandatangani bukti penerimaan.
  2. b. pencatatan kelahiran usia lebih dari tanggal kelahiran : 1. pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar, 2. pemohon diberikan jadwal verifikasi dan validasi data yang harus dihadiri oleh pemohon dan 2 (dua) orang saksi (hari selasa/kamis), 3.pemohon dan saksi menandatangani berita acara verifikasi/validasi, 4. petugas memproses pencatatan kedalam register akta kelahiran, 5.pemohon dan saksi menandatangani register akta kelahiran, 6. petugas menerbitkan kutipan akta kelahiran, 7. pemohon membayar denda keterlambatan, 8.pemohon menerima kutipan akta kelahiran dan menandatangani bukti penerimaan.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

a. pencatatan kelahiran usia 1 hari s.d 60 hari sejak tanggal kelahiran, b. pencatatan kelahiran usia lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"