Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI

  1. a. Datang dari Luar Kabupaten/kota/Provinsi,Syaratnya : 1.Surat keterangan pindah WNI dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil daerah asal. 2. biodata/kartukeluarga dari daerah asal. 3. KTP-el asli dari daerah asal. 4.Fotocopy kutipan akata kelahiran. 5.fotocopy surat nikah. 6. fotocopy ijazah terakhir. 7.fotocopy kk yang ditumpangi. 8.pas foto 3x4cm dua lembar. 9.surat kuasa(jika dikuasakan) 10. fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.
  2. b.datang dari luar negeri: 1. fotocopy paspor(asli agar dibawa). 2.fotocopy kartu keluarga. 3. asli KTP-el yang bersangkutan. 4. fotocopy kutipan akta kelahihan. 5. fotocopy akta nikah/akta cerai/surat kematian. 6.pas foto 3x4cm dua lembar. 7.surat kuasa(jika dikuasakan) 8. fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.
  3. c.aktivasi penduduk: 1. surat keterangan domisili dari desa. 2. surat pernyataan bermaterai 6000 dengan 2(dua) orang saksi. 3.KTP-el saksi. 4. fotocopy kartu keluarga. 5. fotocopy kuttipan akta kelahiran. 6. asli KTP-el yang bersangkutan. 7. fotocopy akta nikah/akta cerai/surat kematian. 8.pas foto 3x4cm dua lembar. 9.surat kuasa(jika dikuasakan) 10. fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.
  4. d. perubahan data penduduk : 1.fotocopy kutipan akta kelahiran/surat keterangan kelahiran yang pertama terbit. 2. fotocopy surat nikah/akta cerai. 3. putusan pengadilan. 4. surat kuasa (jika dikuasakan).5. fotocopy KTP-el pemberi dan penerima kuasa

  1. 1. pemohon menyerahkan berkas pesyaratan yang benar dan lengkap.
  2. 2 .petugas akan memproses pencatatan dan penerbitan surat keterangan datang WNI.
  3. 3. pemohon menerima surat keterangan datang WNI dan menandatangani bukti penerimaan produk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

a. Datang Dari Luar Kabupaten/Kota/Provinsi, b. Datang dari luar Negeri, c. Aktifitasi Produk, d. Perubahan data Penduduk

1. Kotak Saran

2. Website:www.dukcapil.lebongkab.go.id

3. telepon : 073821870

4. faximale : 073821870

5.email : disdukcapil@lebongkab.go.id

6.From Survey indeks kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI"