pencatatan lahir mati WNA

  1. a. Asli surat keterangan kematian dari dokter/bidan/penolong kelahiran/des.
  2. b. fotocopy KK orang tua.
  3. c. fotocopy KTP-el orang tua.
  4. d. fotocopy kutipan akta pekawinan atau surat nikah.
  5. e. fotocopy faspor.
  6. f. fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap.

  1. 1. pemohonan menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar,
  2. 2. petugas pelayan memproses pencatatan lahir mati bagi WNA.
  3. 3. pemohon membayar denda apabila pelaporan lebih dari 30 hari kerja.
  4. 4. pemohon mendatangani tanda penerimaan produk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

1. kotak saran

2. website : www.dukcapil.lebongkab.go.id

3. telepon : 0738 21870

    faximile : 0738 21780

4. Email : disdukcapil@lebongkab.go.id

5. from survei indeks kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pencatatan lahir mati WNA"