pencatatan perubahan akta pencatatan sipil

  1. a. mengisi blanko laporan perubahan akta pencatatan sipil.
  2. b. fotocopy salinan penetapan pengadilan (dilegalisir instansi yang berwenang)
  3. c. fotocopy kartu keluarga /KK (dilegalisir oleh dinas dukcapil)
  4. d. foto copy kartu tanda penduduk / KTP-el pemohon (dilegalisir olen dinas dukcapil)
  5. surat kuasa (apabila dikuasakan)

  1. 1. pemohon melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar.
  2. 2. petugas mengecek database kependudukan.
  3. 3.petugas memproses pencatatan perubahan akta pencatatan sipil.
  4. 4. petugas membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil.
  5. 5. pemohon menerima kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberi catatan pinggir dan stempel serta menandatangani bukti penerimaan produk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada kutipan akta pencatatan sipil

1. kotak saran.

2. website interaktif dikelola admin dengan alamat : www.dukcapil.lebongkab.go.id

3.telepon : 0738 21780

   faximile : 0738 21780

4. Email : disdukcapil@lebongkab.go.id

5. form survei indeks kepuasan masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pencatatan perubahan akta pencatatan sipil"