Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

  1. 1. Penerbitan KTP El baru bagi Penduduk WNI Syaratnya a. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, b. Fotocopy kartu keluarga,c. fotocopy kutipan akta nikah bagi yang belum berusia 17 tahun,d. surat keterangan datang dari luar negeri
  2. 2. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak : a.surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP-el yamg rusak, b.Fotokopy KK, c.paspor atau ijin tinggal tetap bagi orang asing.
  3. 3. Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan data : a.Fotokopy kartu keluarga, b.KTP-el lama, c.dokumen pendukung untuk perubahan data,misalnya akta kelahiran,surat nikah.
  4. 4. Penerbitan KTP-el bagi orang asing tinggal tetap : a.telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin, b.fotokopy kartu keluarga (KK), c.fotokopy akta nikah orang tua bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, d.fotokopy kutipan akta kelahiran, e.paspor dan ijin tinggal tetap, f.surat keterangan catatan kepolisian.
  5. 5. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk WNI atau orang asing tinggal tetap : a.surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang, b.surat keterangan datang dari luar negeri, c. surat kuasa (jika dikuasakan), d.fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

  1. pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap kemudian menerima surat bukti pengambilan KTP -EL( Surat permohonan Pencetakan KTP EL)
  2. Petugas Memproses Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektonik ( KTP -EL )
  3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KTP -EL ( Surat permohonan Pencetakan KTP-EL)dalam waktu 3 hari sejak permohonan
  4. pemohon mengambil KTP-EL di Dinas Dukcapil dan menandatangani bukti penerimaan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KTP-E BARU

1. KOtak Saran

2. Website: www.dukcapil.lebongkab.go.id

3. Telepon : 073821870

4. faximile : 073821870

5. email : disdukcapil@lebongkab.go.id

From survei indeks kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk"