penanganan pengaduan

  1. a. mengisi formulir pengaduan.
  2. b. fotocopy KTP-el

  1. 1.pemohon mengisi formulir pengaduan dengan melampirkan fotocopy KTP-el.
  2. 2. petugas pengaduan mengentry data pemohon pengaduan.
  3. 3. pemohon mendapatkan resi / nomor pengaduan.
  4. 4. petugas pengaduan melimpahkan pengaduan kepada penanggung jawab bidang.
  5. 5.penanggung jawab bidang menganalisa penyebab masalah dan melakukan tindakan.
  6. 6. petugas pengaduan memberikan informasi dan memverifikasi kepada pemohon pengaduan.
  7. 7. pemohon pengaduan menerima informasi.
  8. 8. pemohon pengaduan memberikan pernyataan puas dan tidak puas.
  9. 9. apabila pemohon pengaduan tidak puas, maka penanggung jawab bidang akan kembali menganalisa masalah.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan pengaduan

1. kotak saran.

2. website interaktif dikelola admin dengan alamat : www.dukcapil.lebongkab.go.id

3. telepon : 0738 21780

   faximile : 0738 21780

4. Email : dusdukcapil@lebongkab.go.id

5. form survei indeks kepuasan masyarakat.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penanganan pengaduan"