Penerbitan kartu identitas anak (KIA)

  1. 1. Penerbitan KIA baru (untuk usia 0-5 tahun) persyaratannya : a. fotocopy kutiapn akta kelahiran, b. fotocopy kk asli orang tua/wali, c. fotocopy KTP-el Asli kedua orang tuanya/wali, d. surat kuasa (jika dikuasakan), e. fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.
  2. 2. Penerbitan KIA (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari) persyaratannya : a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, b. fotocopy kk asli orang tua/wali, c. fotocopy KTP-el Asli kedua orang tuanya/wali, d. pas Foto anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2(dua) lembar, e. surat kuasa (jika dikuasakan), f. fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.
  3. 3. penerbitan KIA karena hilang persyaratannya : a. persyaratannya sama dengan angka 1 atau angka 2, b.surat keterangan dari kepolisian, c. surat kuasa (jika dikuasakan), d. fotocopy KTP-el yang diberi kuasa..
  4. 4. Penerbitan KIA yang rusak persyaratannya : a. persyaratannya sama dengan angka 1 atau angka 2, b. KIA yang rusak, c. surat kuasa (jika dikuasakan), d. fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.
  5. 5. Penerbitan KIA pindah datang persyaratannya : a. persyaratannya sama dengan angka 1 atau angka 2, b.surat keterangan pindah datang, c. surat kuasa (jika dikuasakan), d. fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap kemudian menerima surat bukti pengambilan KIA.
  2. 2. Petugas memproses penerbitan kartu identitas anak (KIA).
  3. 3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KIA dalam waktu 1 (satu) hari sejak permohonan.
  4. 4. pemohon mengambil KIA di Dinas Dukcapil dan menandatanganni bukti penerimaan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

a. Penerbitan KIA baru ( Untuk Usia 0-5 tahun ), b. penerbitan KIA (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari), c.penerbitan KIA karena Hilang, d. Penerbitan KIA yang rusak, e. penerbitan KIA Pindah datang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan kartu identitas anak (KIA)"