Ganti kutipan akta pencatatan sipil

  1. 1. Mengisi blangko permohonan ganti kutipan akta pencatatan sipil.
  2. 2. a. Ganti kutipan akta pencatatan sipil karena hilang, 1 Surat keterangan hilang dari kepolisian, b. Ganti kutipan akta pencatatan sipil pembaharuan, 1. ASLI kutipan akta pencatatan yang dimohonkan, c. Ganti kutipan akta pencatatan sipil karena rusak, 1. ASLI kutipan akta pencatatan sipil yang rusak.
  3. 3. Kartu keluarga (dilegalisir dinas kependudukan dan pencatatan sipil).
  4. 4. KTP-el pemohon (dilegalisir dinas kependudukan dan pencatatan sipil).
  5. 5. Surat kuasa (apabila dikuasakan).
  6. 6. Fotocopy KTP-el penerima kuasa.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar.
  2. 2. Petugas mengecek database kependudukan.
  3. 3. Petugas pelayanan mencetak kutipan akta pencatatan sipil.
  4. 4. Pemohon menerima ganti kutipan akta pencatatan sipil dan menandatangani bukti penerimaan produk.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan kedua dan seterusnya akta pencatatan sipil

1. Kotak saran.

2. Website interaktif dengan alamat.

www.disdukcapil@lebongkab.go.id

3. Telepon : 0738 21870

Faxmile : 0738 21870

4. Email: disdukcapil@lebongkab.go.id

5. Form survei indeks kepuasan masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ganti kutipan akta pencatatan sipil"