Pencatatan pengangkatan anak

  1. 1. Mengisi formulir permohonan pencatatan pengangkatan anak.
  2. 2. Penetapan dari pengadilan negeri.
  3. 3. Asli kutipan akta kelahiran anak yang akan diangkat.
  4. 4. Fotocopy surat/akta nikah orang tua yang akan mengangkat anak yang dilegalisir.
  5. 5. Fotocopy KTP-el orang tua yang akan mengangkat anak dilegalisir oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
  6. 6. Fotocopy kartu keluarga orang tua yang akan mengangkat anak dilegalisir oleh dinas kependudukan dan pencaatan sipil.
  7. 7. Surat kuasa bagi yang tidak dapat hadir sendiri.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar.
  2. 2. Petugas memproses pencatatan di registrasi pengangkatan anak dan membubuhkan catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran.
  3. 3. Pemohon membayar denda apabila pelaporan lebih dari 30 hari kerja.
  4. 4. Pemohon menerima kutipan akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir pengangkatan anak dan menandatangani bukti penerimaan produk.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengangkatan Anak

1. Kotak saran.

2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat.

www.dukcapil.lebongkab.go.id

3. Telepon : 0738 21870

Faxmile : 0738 21870

4. Email : disdukcapil@lebongkab.co.id

5. Form survei indeks kepuasan masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pengangkatan anak"