legalisasi dokumen kependudukan

  1. a. menunjukan ASLI dokumen kependudukan yang akan dilegalisir.
  2. b. fotocopy dokumen kependudukan yang akan dilegalisir ( khusus untuk legalisasi akta pencatatan sipil mengumpulkan fotocopy KTP-el/KK untuk akta pencatatan sipil yang dilegalisasi)

  1. 1. pemohon meyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar.
  2. 2. petugas pelayanan memproses legalisasi dokumen kependudukan.
  3. 3. pemohon menerima dokumen yang telah dilagalisir dan menandatangani tanda terima produk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen Kependudukan

1. kotak saran

2. website interaktif dikelola admin dengan alamat: www.dukcapil.lebongkab.go.id

3. telepon : 0738 21870

   faximile : 0738 21780

4. Email : disdukcapil@lebongkavb.go.id

5. form survei indeks kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisasi dokumen kependudukan"