a. Pelayanan Administrasi Kepegawaian: 1) Pelayanan Administrasi kenaikan pangkat dan jabatan dan daftar urut kepangkatan. 2) Pelayanan Pendidikan penelitian dan pengembangan SDM rumah sakit. b. Pelayanan Surat Menyurat: 1) Surat masuk reguler (pos, email). 2) Surat keterangan (sehat, bebas narkoba,bebas buta warna, MCU, Kejiwaan, dll).
Pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi.
Pelayanan rawat jalan oleh dokter spesialis dan dokter gigi disemua klinik, yaitu: a. Klinik umum. b. penyakit dalam. c. Klinik jantung. d. Klinik gigi. e. Klinik jiwa. f. Klinik bedah. g. Klinik paru. h. Klinik THT-KL. i. Klinik Kandungan. j. Klinik anak. k. Klinik Geriatri. l. Klinik PDP. m. Penujang.
a. Pelayanan pasien gawat darurat dengan resusitasi 24 jam b. Ambulance gawat darurat 24 jam
Pelayanan farmasi berupa pemberian sediaan farmasi, alkes dan bahan medis habis pakai kepada pasien sesuai resep dokter, disertai pemberian informasi obat, dan konseling untuk pasien dengan kriteria tertentu.
Pelayanan Laboratorium Klinik
Pelayanan Tindakan Operasi
Pelayanan pendaftaran pasien rawat jalan dan pasien rawat inap
Pelayanan bank darah 24 jam
a. Perawatan jenazah. b. Pemandian jenazah. c. Pendo’a jenazah. d. Penitipan jenazah. e. Pengawetan jenazah.
Pelayanan keluarga miskin.
a. Kecepatan waktu menanggapi kerusakan alat. b. Ketepatan waktu pemeliharaan alat. c. Peralatan laboratorium (alat ukur lain) yang terkalibrasi tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
a. Pengangkutan linen kotor dari masing- masing ruangan. b. Penerimaan linen kotor dari masing-masing ruangan. c. Pencucian linen infeksius dan non infeksius. d. Pengeringan linen. e. Penyetrikaan linen. f. Pendistribusian kembali linen yang sudah bersih. g. Perbaikan linen rusak.
a. Limbah memenuhi standard baku mutu. b. Limbah padat terkelola dengan baik.
Pelayanan rawat intensif