Standar Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024

  • Pelayanan Rawat Inap
    1. a. Pasien Peserta BPJS: 1) Kartu berobat (bagi pasien lama); 2) Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport); 3) Kartu Keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas); 4) Kartu BPJS; 5) Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP; 6) Surat pengantar rawat inap; dan 7) General concent. b. Pasien Umum: 1) Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama); 2) Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport); 3) Kartu keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas); 4) Surat rujukan (jika ada); 5) Surat pengantar rawat inap; dan 6) General concent. c. Pasien Jaminan Perusahaan dan/atau asuransi: 1) Kartu berobat (pasien lama); 2) Kartu asuransi; 3) Surat jaminan; 4) Surat rujukan; 5) Surat pengantar rawat inap; dan 6) General concent.

  • Pelayanan Rawat Inap
    1. a. Pasien/Keluarga Melakukan pendaftaran rawat inap di admisi IGD; b. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap dan melakukan serah terima pasien dengan petugas rawat inap; c. Petugas rumah sakit menerbitan SEP/surat jaminan (bagi pasien BPJS); d. Pemberian asuhan medis, keperawatan dan asuhan profesi kesehatan lainnya selama perawatan; e. Perencanaan pasien pulang; f. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir (khusus pasien umum); dan g. Pasien pulang atau dirujuk.

Setiap hari 7 hari 24 jam

a.     Pasien Peserta BPJS:

Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS Kesehatan

b.      Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi

Untuk estimasi kamar:

1)     VIP A Rp. 600.000,-

2)     VIP B Rp. 550.000,-

3)     Kelas 1 Rp. 200.000,-

4)     Kelas 2 Rp. 150.000,-

5)     Kelas 3 Rp. 125.000,-

c.    Untuk tindakan dan penunjang pada Peraturan Daerah         Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan                     Retribusi Daerah Kota Bukittinggi

Pelayanan Rawat Inap

a.     Call center : +62 821 – 7011 – 5611

b.   Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"