Standar Pelayanan Radiologi

No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024

  • Pelayanan Radiologi
    1. a. Rawat Jalan: 1) Pelayanan Pemeriksaan Radiologi pasien BPJS dan asuransi, dengan syarat: a) Melengkapi berkas permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah ditandatangani oleh dokter klinisi; b) Fotokopi surat jaminan Pelayanan (SJP); dan c) Foto kopi kartu BPJS dan/atau asuransi. 2) Pelayanan Pemeriksaan Radiologi Pasien Umum, dengan syarat: a) Melengkapi berkas permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah ditandatangani oleh dokter klinisi; dan b) Telah menyelesaikan proses administrasi rumah sakit. b. Rawat inap Pelayanan Radiologi pasien BPJS dan/atau asuransi dan Pasien Syarat: Melengkapi blanko permintaan pemeriksaan pemeriksaan yang sudah ditandatangani oleh dokter klinisi.

  • Pelayanan Radiologi
    1. a. Petugas Adminstrasi menerima pasien diloket pendaftaran untuk menyelesaikan proses administrasi: 1) Untuk pemeriksaan cito langsung diarahkan keruang pemeriksaan, untuk dilakukan pemeriksaan segera; dan 2) Pasien menunggu diruang tunggu sesuai jenis pemeriksaannya. b. Petugas Radiologi melakukan pemanggilan pasien untuk dilakukan pemeriksaan Radiologi: 1) Radiografer melakukan pemeriksaan Rontgen; dan 2) Dokter spesialis Radiologi melakukan pemeriksaan USG. c. Setelah selesai pemeriksaan dilakukan pengecekan oleh petugas foto dan pemberitahuan pengambilan hasil ke pasien / keluarga d. Dilakukan pemeriksaan foto oleh petugas quality kontrol sebelum dikirim ke dokter spesialis dan dokter klinisi Foto yang telah dikirim dilakukan expertise oleh dokter spesialis Radiologi e. Diloket pengambilan foto dilakukan: 1) Print hasil expertise; dan 2) Print foto (jika diperlukan) Penyerahan hasil kepada keluarga pasien / petugas ruangan.

Setiap hari 7 hari 24 jam

a.      Pasien Peserta BPJS:

Tanpa biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan.

b.      Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi:

      Disesuai dengan Peraturan Daerah kota Bukittinggi              Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan                   Retribusi Daerah Kota Bukittinggi.

Pelayanan Radiologi

a.      Call center : +62 821 – 7011 – 5611

b.   Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"