Standar Pelayanan Ambulan dan Mobil Jenazah

No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024

  • Pelayanan Ambulan dan Mobil Jenazah
    1. a. Pasien BPJS dan asuransi lainnya: 1) Kartu identitas; 2) Fotokopi BPJS dan/atau asuransi lainnya; 3) Surat jalan; 4) Surat rujukan dan/atau pemulangan; dan 5) Perawat / dokter pendamping. b. Pasien umum: 1) Kartu identitas; 2) Mengisi lembar persyaratan pemakaian ambulance; 3) Surat rujukan dan/atau pemulangan; 4) Surat jalan; 5) Perawat/dokter pendamping; dan 6) Menyelesaikan administrasi.

  • Pelayanan Ambulan dan Mobil Jenazah
    1. a. Petugas ruangan menghubungi pertugas ambulance, petugas ambulance menyiapkan kendaraan; b. Keluarga pasien mengurus administrasi ke kasir untuk biaya transportasi ambulance (untuk pasien umum), untuk pasien BPJS dan asuransi lainnya dijamin provider bersangkutan; c. Bukti penyelesaian administrasi diberikan kepada petugas ruangan dan petugas ruangan; d. Pasien siap untuk dirujuk kerumah sakit penerima; e. Pasien tiba dirumah sakit penerima atau dirumah jenazah; dan f. Serah terima pasien dengan petugas rumah sakit penerima.

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

a.     Pasien Peserta BPJS:

Tanpa biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan.

b.     Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi

      Disesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun                2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan ambulance.

a.     Call center : +62 821 – 7011 – 5611

b.   Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulan dan Mobil Jenazah"