No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024
Sesuai dengan kasus
dan jenis tindakan
a. Pasien Peserta BPJS:
Tanpa biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan.
b. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
Disesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Pelayanan ambulance.
a. Call center : +62 821 – 7011 – 5611
b. Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukumMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store