Standar Pelayanan Neonatal Intensive Care Unit

No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024

  • Pelayanan Kesehatan
    1. a. Surat rujukan; b. Kartu identitas ibu (KTP/SIM/PASPORT); c. Kartu BPJS Ibu atau asuransi lainnya; d. Surat Keterangan Kelahiran; dan e. Surat permintaan rawat intensif.

  • Pelayanan Kesehatan
    1. a. Petugas ruangan/IGD/klinik menghubungi ruangan NICU untuk memesan tempat dan memberi keterangan diagnosa penyakit, umur, keadaan umum, kesadaran pasien dan terapi beserta hasil pemeriksaan penunjang laboratorium/Radiologi, tindakan yang telah dilakukan berdasarkan order Dokter penanggung jawab pasien (DPJP). Serah terima pasien dengan menandatangani format transfer pasien internal; b. Semua pasien yang masuk ruang NICU harus sesuai dengan kriteria pasien masuk NICU; c. Petugas ruang NICU menyiapkan tempat dan alat-alat yang memungkinkan akan dipakai oleh pasien; d. Identitas pasien merupakan hal yang sangat penting ditanyakan kepada petugas yang mengoperkan dan mengklarifikasi kebenarannya kepada keluarga pasien itu sendiri, dengan tujuan memperoleh data awal dan sudah terjalin komunikasi antara petugas dan keluarga pasien; e. Inform Consent dilakukan pada keluarga pasien tentang keadaan umum pasien dan tindakan yang akan dilakukan setelah pasien masuk ke ruang NICU dan diidentifikasi oleh petugas NICU; f. Apabila pasien memerlukan tindakan, maka keluarga pasien harus menandatangani persetujuan tindakan setelah mendapatkan penjelasan dan efek samping/resiko potensial dari tindakan yang akan dilakukan; g. Kelanjutan terapi yang harus diperhatikan adalah terapi yang sudah diberikan dan terapi apa saja yang akan dilakukan pada saat operan dilakukan sehingga tidak memperburuk kondisi pasien saat masuk ruang NICU; h. Edukasi yang sudah dilakukan; i. Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensif pasien dapat segera masuk ICU; j. Setelah pasien masuk ICU, Dokter Anestesi yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya; k. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/rawat inap di bangsal/rujuk ke RS yang lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat/ petugas administrasi di ICU. Pengurusan administrasi pasien meliputi: 1) Pasien Pulang atas permintaan sendiri 2) Pasien Rawat Inap di Bangsal Setelah pasien memenuhi syarat untuk perawatan di bangsal yaitu: a) Bila pasien tidak lagi memerlukan terapi secara intensif/gagal terapi secara intensif dan berprognosa jelek. b) Bila kemungkinan mendadak memerlukan tindakan intensif tidak ada. c) Pasien kronis yang tidak ada manfaatnya diterapi secara intensif. l. Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi. Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut dan terapi serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya.

Setiap hari 7 hari 24 jam

a.      Pasien Peserta BPJS:

Tanpa biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan.

b.     Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi:

    Disesuai dengan Peraturan Daerah kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bukittinggi.

Pelayanan rawat intensif

a.      Call center : +62 821 – 7011 – 5611

b.   Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Neonatal Intensive Care Unit"