Standar Pelayanan Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit

No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024

  • Pemeliharaan
    1. a. Laporan Kerusakan barang/alat dari pengguna. b. Alat Kesehatan / Sarana.

  • Pemeliharaan
    1. a. Pengguna sarana dan prasarana melaporkan kerusakan sarana ke IPSRS dengan cara menelfon keruangan. b. Petugas IPSRS menerima laporan permintaan perbaikan dan selanjutnya mencatat pada buku register harian dan formular pengaduan. c. Petugas UPSRS selanjutnya mengecek ke lapangan untuk mengidentifikasi tingkat kerusakan sarana prasarana tersebut. d. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi Petugas IPSRS dapat menggolongkan jenis kerusakan dari sarana prasarana tersebut, apakah sarana tersebut mengalami rusak ringan, rusak sedang atau rusak berat. Rusak ringan yaitu kerusakan yang langsung bisa diperbaiki saat itu juga, rusak sedang yaitu kerusakan yang penanganannya memerlukan alat / suku cadang untuk pengganti, sedangkan rusak berat adalah kerusakan yang memerlukan penanganan dari teknisi khusus. e. Sarana dan prasarana yang telah selesai dikerjakan/diperbaiki diserahkan kembali ke pengguna dan pengguna menandatangani laporan permintaan perbaikan yang telah diajukan. f. Untuk kalibrasi: mendata peralatan yang akan memasuki masa berakhirnya kalibrasi. g. Mengirim surat ke instansi terkait untuk melaksanakan kalibrasi ulang dari setiap alat yang diajukan. h. Mengirim surat permintaan penawaran harga dalam melaksanakan kalibrasi ulang ke instansi terkait. i. Memproses pelaksanaan kalibrasi di lapangan. j. Terbit hasil dalam bentuk sertifikat

a.     Rusak ringan ≤ 1 hari.

b.     Rusak sedang ≤ 7 hari.

c.  Rusak berat ≥ 7 hari

Tidak dipungut biaya

a. Kecepatan waktu menanggapi kerusakan alat. b. Ketepatan waktu pemeliharaan alat. c. Peralatan laboratorium (alat ukur lain) yang terkalibrasi tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

a.      Call center : +62 821 – 7011 – 5611

b.  Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit"