No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024
a. Rusak ringan ≤ 1 hari.
b. Rusak sedang ≤ 7 hari.
c. Rusak berat ≥ 7 hari
Tidak dipungut biaya
a. Kecepatan waktu menanggapi kerusakan alat. b. Ketepatan waktu pemeliharaan alat. c. Peralatan laboratorium (alat ukur lain) yang terkalibrasi tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
a. Call center : +62 821 – 7011 – 5611
b. Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store