No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024
Sesuai dengan kondisi
di PMI.
a. Pasien Peserta BPJS:
Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS Kesehatan.
b. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi:
Disesuai dengan Peraturan Daerah kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bukittinggi.Pelayanan bank darah 24 jam
a. Call center : +62 821 – 7011 – 5611
b. Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukumMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store