Standar Pelayanan Tranfusi Darah

No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024

  • Pelayanan Tranfusi Darah
    1. a. Pasien BPJS dan asuransi lainnya: 1) Lembar permintaan darah untuk transfusi; 2) Sampel darah pasien; 3) Fotokopi SEP rawat inap bagi pasien BPJS; 4) Fotokopi BPJS dan/atau asuransi lainnya; dan 5) Mengisi lembar persyaratan donor darah. b. Pasien umum : 1) Lembar permintaan darah; 2) Mengisi lembar persyarakatan donor darah; dan 3) Menyelesaikan administrasi.

  • Pelayanan Tranfusi Darah
    1. a. Petugas menerima Formulir permintaan darah dan contoh darah yang disimpan di dalam tabung ungu. b. Mencocokkan identitas pasien antara formulir permintan darah dengan label yang tertempel pada tabung yang berisikan contoh darah. Bila tidak cocok, maka petugas labor menghubungi ruangan untuk membawa kembali berkas dan sample darah pasien yang benar. c. Keluarga pasien mengantar sampel darah dan formulir permintaan ke PMI.

Sesuai dengan kondisi di PMI.

a.      Pasien Peserta BPJS:

Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS Kesehatan.

b.     Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi:

      Disesuai dengan Peraturan Daerah kota Bukittinggi              Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan                   Retribusi Daerah Kota Bukittinggi.

Pelayanan bank darah 24 jam

a.      Call center : +62 821 – 7011 – 5611

b.   Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tranfusi Darah"