No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024
Pelayanan pada hari senin – sabtu:
Pukul 08.00 – selesai
a. Pasien Peserta BPJS:
Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS Kesehatan.
b. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
1) Tarif dokter: Rp. 25.000,-
2) Konsul dokter spesialis Pagi: Rp. 45.000,-
c. Untuk tindakan mengacu
pada Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bukittinggi
Pelayanan rawat jalan oleh dokter spesialis dan dokter gigi disemua klinik, yaitu: a. Klinik umum. b. penyakit dalam. c. Klinik jantung. d. Klinik gigi. e. Klinik jiwa. f. Klinik bedah. g. Klinik paru. h. Klinik THT-KL. i. Klinik Kandungan. j. Klinik anak. k. Klinik Geriatri. l. Klinik PDP. m. Penujang.
a. Call center : +62 821 – 7011 – 5611
b. Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukumMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store