Standar Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024

  • Pelayanan Rawat Jalan
    1. a. Pasien Peserta BPJS: 1) Kartu berobat (bagi pasien lama); 2) Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport); 3) Kartu Keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas); 4) Kartu BPJS; dan 5) Surat eligibilitas pelayanan. b. Pasien Umum: 1) Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama); 2) Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport); 3) Kartu keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas); dan 4) Surat rujukan/hasil skrining pasien. c. Pasien Jaminan Perusahaan dan/atau asuransi: 1) Kartu Identitas Berobat; 2) Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan dan/atau asuransi; 3) Kartu asuransi; 4) Surat jaminan; dan 5) Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat

  • Pelayanan Rawat Jalan
    1. a. Pengambilan nomor antrian; b. Pendaftaran bagi pasien umum; c. Pasien menunggu di klinik spesialis yang dituju; d. Perawat/bidan melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian awal keperawatan; e. Pemeriksaan dilakukan oleh Dokter Spesialis dan Dokter Gigi; f. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diarahkan ke fasilitas pemeriksaan penunjang (disertakan surat pengantar); g. Setelah pemeriksaan selesai pasien mengambil obat di apotik rawat jalan; h. Pasien tunai menyelesaikan seluruh biaya pengobatan di kasir rawat jalan; dan i. Pasien pulang/rawat inap/rujuk.

Pelayanan pada hari senin – sabtu:

Pukul 08.00 – selesai

a.      Pasien Peserta BPJS:

Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS Kesehatan.

b.      Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi

         1)       Tarif dokter: Rp. 25.000,-

         2)       Konsul dokter spesialis Pagi: Rp. 45.000,-

c.   Untuk tindakan mengacu pada Peraturan Daerah Kota          Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah         dan Retribusi Daerah Kota Bukittinggi

Pelayanan rawat jalan oleh dokter spesialis dan dokter gigi disemua klinik, yaitu: a. Klinik umum. b. penyakit dalam. c. Klinik jantung. d. Klinik gigi. e. Klinik jiwa. f. Klinik bedah. g. Klinik paru. h. Klinik THT-KL. i. Klinik Kandungan. j. Klinik anak. k. Klinik Geriatri. l. Klinik PDP. m. Penujang.

a.     Call center : +62 821 – 7011 – 5611

b.   Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"