Standar Pelayanan Laboratorium

No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024

  • Pelayanan Laboratorium
    1. a. Pasien Umum, meliputi: 1) Menunjukkan surat pengantar dari dokter beserta kartu pendaftaran; dan 2) Membayar administrasi di kasir. b. Pasien BPJS dan asuransi: 1) Menunjukkan surat pengantar dari dokter; dan 2) Menunjukkan surat jaminan pelayanan dari pelayanan.

  • Pelayanan Laboratorium
    1. a. Pasien/keluarga menyerahkan pengantar dari dokter (bagi pasien BPJS) dan pengantar dari dokter serta bukti pembayaran (bagi pasien umum); b. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel; c. Pengambilan sampel oleh petugas sampling; d. Proses pemeriksaan sampel analisa; e. Pencatatan verifikasi; dan f. Penyerahan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium.

Setiap hari 7 hari 24 jam

a.     Pasien Peserta BPJS:

Tanpa biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan.

b.     Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi:

      Disesuai dengan Peraturan Daerah kota Bukittinggi              Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan                   Retribusi Daerah Kota Bukittinggi.

Pelayanan Laboratorium Klinik

a.      Call center : +62 821 – 7011 – 5611

b.   Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"