Standar Pelayanan Administrasi Manajemen

No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024

  • Pelayanan Administrasi Manajemen
    1. a. Pelayanan Administrasi Kepegawaian: 1) SK penempatan ASN di RSUD Kota Bukittingi; dan 2) Sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat dan jabatan. b. Pelayanan Surat Menyurat 1) Surat masuk dan surat keluar sudah didisposisikan oleh Direktur; dan 2) Surat Keterangan dikeluarkan sesudah yang bersangkutan mendapatkan pemeriksaan oleh tenaga yang berwenang.

  • Pelayanan Administrasi Manajemen
    1. a. Pelayanan Administrasi Kepegawaian: 1) BKPSDM mengeluarkan surat pemberitahuan kenaikan pangkat ASN; 2) Bagian umum kepegawaian menginformasikan ke ASN yang bersangkutan untuk melengkapi bahan kenaikan pangkat; 3) Bagian umum Kepegawaian memverifikasi bahan KP yang diusulkan; 4) Bahan yang sudah di verifikasi dan memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat dibuatkan rekomendasi kenaikan dan diusulkan ke Direktur; dan 5) Usulan yang disetujui direktur dan sudah ditandatangani direktur diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk di proses kenaikan pangkatnya. b. Pelayanan Surat Menyurat: 1) Surat masuk ke resepsionis dan dibuatkan lembar disposisi dan di teruskan ke umum dan kepegawaian; 2) Lembar disposisi dari umum kepegawaian di teruskan ke Kabag TU untuk di teruskan ke direktur atau ditindaklanjuti ke bidang terkait; 3) Surat keluar dari bidang diparaf oleh bidang atau bagian terkait diserahkan ke resepsionis untuk dikasih nomor dan diteruskan ke Kabag TU untuk di koreksi dan di paraf; 4) Surat yang sudah dikoreksi dan diparaf oleh Kabag TU diteruskan ke Direktur utuk dikoreksi dan ditandatangani direktur; dan 5) Surat yang sudah ditandatangani diteruskan kepada yang bersangkutan.

Menyesuikan masing-masing layanan

Sesui Peraturan Daerah Kota Bukittinggi nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Distribusi Daerah

a. Pelayanan Administrasi Kepegawaian: 1) Pelayanan Administrasi kenaikan pangkat dan jabatan dan daftar urut kepangkatan. 2) Pelayanan Pendidikan penelitian dan pengembangan SDM rumah sakit. b. Pelayanan Surat Menyurat: 1) Surat masuk reguler (pos, email). 2) Surat keterangan (sehat, bebas narkoba,bebas buta warna, MCU, Kejiwaan, dll).

a.      Call center : +62 821 – 7011 – 5611

b.   Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Manajemen"