Standar Pelayanan Limbah

No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024

  • Pelayanan Kesehatan
    1. a. Semua Limbah Cair Yang Berasal Dari Seluruh Ruangan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi Dialirkan Ke Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL); b. Semua Komponen Pengolah Air Limbah Berada di IPAL dan Berfungsi Optimal Serta Ditunjang dengan Listrik Yang Memadai Untuk Menjalankan Komponen Penunjang IPAL; c. Limbah Padat Medis Harus Terpisah dari Sumbernya dengan Sampah Domestik; d. Limbah Padat Medis Dikemas dengan Plastik Warna Kuning; dan e. Bekas Jarum Suntik (Limbah Padat Medis Tajam) Dikemas dengan Sharp Container (Safety Box).

  • Pelayanan Kesehatan
    1. a. Limbah Cair: 1) Proses pengolahan air limbah tahap awal yang disebut juga dengan pretreatment dibagi dalam beberapa bagian yaitu: a) Pretreatment Dapur (Automatic PTB Kitchen) Yang bertujuan untuk memisahkan lemak atau padatan yang terbawa aliran limbah (1) Pretreatment Loundry Yang bertujuan untuk memisahkan padatan lemak dan kotoran-kotoran lainnya. (2) Aotomatic Heavy Metal Precipator (HMP) Yang bertujuan untuk menetralisir dan mereduksi kandungan logam limbah kimia yang berasal dari labor. (3) Screening Treatment Yang bertujuan untuk menyaring padatan/sampah yang terbawa limbah. (4) Ekualisasi Yang bertujuan untuk menghomogenkan kondisai limbah cair dan menetralkan PH limbah. 2) Setelah melalui Pretreatment kemudian air limbah dialirkan ke unit bio-resaktor untuk diproses secara biologis menggunakan jasa mikroba (bakteri) aerobic pendegradasi polutan: a) Air limbah yang sudah melalui proses pengolahan akan melalui proses desinfektan dengan menggunakan clorin untuk membunuh sisa bakteri. b) Setelah melalui proses clorinasi air limbah akan masuk ke dalam bak control. c) Setelah melalui bak control air limbah dapat dibuang kelingkungan. b. Limbah Padat: 1) Semua limbah padat yang dihasilkan di RSUD Kota Bukittinggi, dipisahkan penampungannya menjadi 2 bagian yaitu limbah medis dan non medis. 2) Limbah medis dikumpulan di tempat sampah yang dilapisi kantong kuning, sementara limbah benda tajam dikumpulan dalam safety box. 3) Limbah medis diangkut 2 kali sehari ke TPS. 4) Limbah medis yang di TPS akan di Angkut dan diolah oleh pihak ketiga. 5) Untuk limbah domestic dikumpulkan di tempat sampah yang dilapisi plastic hitam. 6) Limbah medis diangkut 2 kali sehari ke container yang telah tersedia di Rumah sakit. 7) Kontainer akan di angkut oleh DLH ke TPA sampah.

a.     Selama limbah dihasilkan.

b.   Pengambilan Limbah Infeksius  1 kali seminggu.

Tidak dipungut biaya

a. Limbah memenuhi standard baku mutu. b. Limbah padat terkelola dengan baik.

a.      Call center : +62 821 – 7011 – 5611

b.   Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Limbah"