No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024
a. Setiap hari (7 hari, 24 jam);
b. Respon kontak pertama dengan petugas (perawat/dokter jaga) adalah 3 menit atau langsung ditangani saat pasien tiba di IGD; dan
c. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.
a. Pasien Peserta BPJS
Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS Kesehatan.
b. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
1) Tarif dokter : Rp. 31.000,-
2) Konsul dokter spesialis onsite pada pasien rawat darurat: Rp. 150.000,-
3) Konsultasi medik spesialis oncall pada pasien rawat darurat: Rp 60.000,-
4) Untuk tindakan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bukittinggi
a. Pelayanan pasien gawat darurat dengan resusitasi 24 jam b. Ambulance gawat darurat 24 jam
a. Call center : +62 821 – 7011 – 5611
b. IGD : +62 812 – 6005 – 5313
c. Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukumMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store