Standar Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024

  • Pelayanan Gawat Darurat
    1. a. Pasien Peserta BPJS: 1) Kartu berobat (bagi pasien lama); 2) Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport); dan 3) Kartu BPJS. b. Pasien Umum: 1) Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama); 2) Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport); 3) Kartu keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas); dan 4) Surat rujukan. c. Pasien Jaminan Perusahaan dan/atau asuransi: 1) Kartu Identitas Berobat; 2) Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan dan/atau asuransi; dan 3) Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat.

  • Pelayanan Gawt Darurat
    1. a. Pasien/Keluarga Melakukan pendaftaran rawat inap di admisi IGD; b. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap dan melakukan serah terima pasien dengan petugas rawat inap; c. Petugas rumah sakit menerbitan SEP/surat jaminan (bagi pasien BPJS); d. Pemberian asuhan medis, keperawatan dan asuhan profesi kesehatan lainnya selama perawatan; e. Perencanaan pasien pulang; f. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir (khusus pasien umum); dan g. Pasien pulang atau dirujuk.

a.    Setiap hari (7 hari, 24 jam);

b.    Respon kontak pertama dengan petugas (perawat/dokter jaga) adalah 3 menit atau langsung ditangani saat pasien tiba di IGD; dan

c.   Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.

a.      Pasien Peserta BPJS

Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS Kesehatan.

b.      Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi

1)     Tarif dokter : Rp. 31.000,-

2)  Konsul dokter spesialis onsite pada pasien rawat darurat: Rp. 150.000,-

3)   Konsultasi medik spesialis oncall pada pasien rawat darurat: Rp 60.000,-

4)  Untuk tindakan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bukittinggi

a. Pelayanan pasien gawat darurat dengan resusitasi 24 jam b. Ambulance gawat darurat 24 jam

a.     Call center : +62 821 – 7011 – 5611

b.     IGD : +62 812 – 6005 – 5313

c.   Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"