No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024
a. Setiap hari 7 hari 24 jam untuk depo obat rawat inap dan depo obat IGD.
b. Senin – sabtu pukul 08.00 – selesai layanan untuk layanan depo rawat jalan.
a. Pasien Peserta BPJS:
Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS Kesehatan.
b. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi:
Disesuai dengan Peraturan Daerah kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bukittinggi.Pelayanan farmasi berupa pemberian sediaan farmasi, alkes dan bahan medis habis pakai kepada pasien sesuai resep dokter, disertai pemberian informasi obat, dan konseling untuk pasien dengan kriteria tertentu.
a. Call center : +62 821 – 7011 – 5611
b. Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store