Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024

  • Pelayanan Farmasi
    1. a. Pengambilan resep obat rawat jalan: 1) Pasien Umum: a) Lembar resep dari dokter; dan b) Bukti pembayaran (Kuitansi). 2) Pasien BPJS: a) Lembar resep dari dokter; b) Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan surat legalisasi pelayanan untuk pasien CAPD; dan c) Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium atau penunjang lain. 3) Pasien Asuransi Lainnya: a) Lembar resep dari dokter; b) Fotokopi kartu keanggotaan asuransi; dan c) Fotokopi surat pengantar berobat untuk pasien jaminan perusahaan. b. Pengambilan resep obat rawat Inap: 1) Pasien Umum: a) Lembar kartu obat dari dokter; dan b) Bukti pembayaran (Kuitansi). 2) Pasien BPJS: a) Lembar kartu obat dari dokter; b) Fotokopi Surat Eligibilitas Peserta (SEP); dan c) Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium atau penunjang lain. 3) Pasien Asuransi Lainnya: a) Lembar kartu obat dari dokter; dan b) Fotokopi surat jaminan asuransi.

  • Pelayanan Farmasi
    1. a. Alur Pelayanan Farmasi Rawat Jalan : 1) Pasien memberikan resep pada petugas dan mendapatkan nomor pengambilan obat. 2) Petugas melakukan pengkajian administrasi dan farmasetis resep, meliputi: a) Input resep pada aplikasi BPJS untuk resep Kronis; b) Mengkaji resep klinis; c) Menginput resep pada aplikasi Rumah Sakit dan cetak etiket; d) Menyiapkan obat dan pengemasan; dan e) Memeriksa Obat. 3) Petugas memanggil nomor pengambilan obat pasien. 4) Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi. b. Alur Pelayanan Farmasi Rawat Inap : 1) Penyerahan kartu obat, meliputi: a) Petugas ruangan menyerahkan kartu obat ke depo farmasi rawat inap; dan b) Keluarga pasien pulang menyerahkan kartu obat ke depo fasmasi rawat inap dan mendapatkan nomor pengambilan obat. 2) Petugas mengkaji kartu obat, meliputi: a) Persyaratan administratif; b) Persyaratan farmasetis; dan c) Persyaratan klinis. 3) Petugas menginput data, meliputi : a) Input kartu obat sitostatika dalam aplikasi BPJS; dan b) Input kartu obat lainya pada aplikasi rumah sakit. 4) Pasien umu melakukan pembayaran 5) Petugas menyiapkan obat, meliputi : a) Menyiapkan dan mengemas obat; b) Meracik obat; dan c) Memeriksa obat. 6) Petugas menyerahkan obat, meliputi: a) Obat pasien rawat inap akan diantar ke ruang perawatan; dan b) Obat pasien pulang diserahkan kepada keluarga pasien pulang disertai pemberian informasi.

a.       Setiap hari 7 hari 24 jam untuk depo obat rawat inap dan depo obat IGD.

b.    Senin – sabtu pukul 08.00 – selesai layanan untuk                   layanan depo rawat jalan.

a.      Pasien Peserta BPJS:

Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS Kesehatan.

b.      Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi:

     Disesuai dengan Peraturan Daerah kota Bukittinggi               Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan                     Retribusi Daerah Kota Bukittinggi.

Pelayanan farmasi berupa pemberian sediaan farmasi, alkes dan bahan medis habis pakai kepada pasien sesuai resep dokter, disertai pemberian informasi obat, dan konseling untuk pasien dengan kriteria tertentu.

a.      Call center : +62 821 – 7011 – 5611

b.  Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"