No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024
Setiap hari : 24 jam
( On Call ).
a. Jenazah Pasien Umum/Kiriman dari Luar Rumah Sakit:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b. Jenazah Pasien Jamkesda:
Tidak Membayar, di klaim ke Dinas Kesehatan.a. Perawatan jenazah. b. Pemandian jenazah. c. Pendo’a jenazah. d. Penitipan jenazah. e. Pengawetan jenazah.
Dilakukan oleh atasan
langsung (Kabid/Kasie).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store