Standar Pelayanan Pemulasan Jenazah

No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024

  • Pelayanan Pemulasan Jenazah
    1. a. Jenazah dari dalam RS: 1) Jenazah yang dikirim dengan identitas jelas. a) Permintaan Pemulasaraan dari Ruangan. b) Identitas Pasien: (1) Nama; (2) Umur; (3) Alamat; dan (4) Status Pembayaran. c) Diagnosa Pasien. 2) Jenazah dengan identitas tak jelas: a) Permintaan Pemulasaraan dari Ruangan; b) Surat Penitipan dari Pengirim; dan c) Surat Permintaan Pemakaman. b. Jenazah Dari Luar: 1) Jenazah yang dikirim dengan identitas jelas; a) Permintaan Pemulasaraan jenazah; dan b) Identitas. 2) Jenazah dengan identitas tak jelas (Mr.X): a) Ada Surat Penitipan dari pengirim (masyarakat ditemukan jenazah, pamong praja, polisi); b) Setelah 3x24 jam bila tidak ada kejelasan jenazah (inisial) pengirim diinformasikan untuk: (1) Mengambil jenazah untuk dipulasarakan & dimakamkan di luar Rumah Sakit (tempat jenazah ditemukan); (2) Membuat surat permintaan untuk dipulasarankan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi & dimakamkan ditempat jenazah ditemukan; dan (3) Membuat surat permintaan untuk dipulasarakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi & dimakamkan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi. c. Jenazah dari IGD 1) Permintaan dari petugas IGD : a) Penitipan; dan b) Pemulasaraan. 2) Identitas Pasien. 3) Diagnosa Pasien.

  • Standar Pelayanan Pemulasan Jenazah
    1. a. Jenazah datang baik dari Luar RS/Dalam RS/IGD. b. Jenazah menuju ke ruang pemulasaraan jenazah untuk diurus sesuai permintaan keluarga pasien/pengirim jenazah. c. Jenazah dikembalikan ke keluarga pasien/ pengirim/ diurus RS.

Setiap hari : 24 jam ( On Call ).

a.      Jenazah Pasien Umum/Kiriman dari Luar Rumah Sakit:

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

b.     Jenazah Pasien Jamkesda:

     Tidak Membayar, di klaim ke Dinas Kesehatan.

a. Perawatan jenazah. b. Pemandian jenazah. c. Pendo’a jenazah. d. Penitipan jenazah. e. Pengawetan jenazah.

Dilakukan oleh atasan langsung (Kabid/Kasie).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulasan Jenazah"