Standar Pelayanan Bedah

No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024

  • Pelayanan Bedah
    1. a. Surat Persetujuan Tindakan Operasi; b. Surat persetujuan Tindakan Pembiusan; c. Kartu BPJS; dan d. Kartu identitas (KTP/ SIM/ Pasport).

  • Pelayanan Bedah
    1. a. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) memberikan penjelasan terkait tindakan operasi di rawat jalan ataupun di rawat inap; b. Pasien/keluarga menandatangani surat persetujuan operasi; c. Pasien disiapkan untuk tindakan operasi di ruang rawat inap (untuk operasi elektif/ terjadwal); d. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi dan melakukan serah terima; e. Setelah operasi selesai, pasien dipindahkan ke ruang pemulihan untuk dilakukan observasi pasca operasi; f. Setelah observasi selesai, maka petugas kamar operasi akan melakukan serah terima dengan petugas ruangan; dan g. Pasien kembali ke ruang perawatan / pulang.

a.       Setiap hari 7 hari 24 jam untuk pasien cyto.

b.   Senin – Sabtu pukul 08.00 – 14.00 untuk opersi elektif.

a.      Pasien Peserta BPJS:

Tanpa biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan.

b.     Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi:

      Untuk estimasi biaya mengacu pada  Peraturan Daerah        Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan                   Retribusi Daerah Kota Bukittinggi.

Pelayanan Tindakan Operasi

a.     Call center : +62 821 – 7011 – 5611

b.   Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bedah"