Standar Pelayanan Laundry

No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024

  • Pelayanan Kesehatan
    1. a. Semua linen yang merupakan inventaris milik RSUD Bukittinggi; dan b. Lembar serah terima linen.

  • Pelayanan Kesehatan
    1. a. Petugas mengambil, menerima dan membawa linen dari ruangan/instalasi/unit yang akan di cuci ke laundry; b. Petugas menghitung dan memisahkan linen bersdarkan jenis infeksius dan non infeksius di area / ruang kotor; c. Petugas menimbang linen sesuai dengan kondisinya dan mencatat dalam buku regiater linen kotor; d. Petugas laundry memasukkan linen kotor sesuai jenisnya ke dalam mesin cuci; e. Petugas mengoperasikan mesin cuci sesuai dengan program yang di butuhkan; f. Petugas mengeluarkan linen yang sudah bersih dari dlam mesin cuci dan memasukkan kedalam countainer bersih; g. Petugas memasukkan linen bersih kedalam mesin pengering sesuai dengan program yang dibutuhkan; h. Petugas mengeluarkan linen yang sudah bersih dan kering ke dalam countainer bersih dan di bawa ke ruang setrika; i. Petugas memeriksa dan menyortir linen yang sudah bersih tersebut: 1) Jika ditemukan linen dengan kondisi rusak atau robek segera di lakukan perbaikan di ruang perbaikan linen; dan 2) Jika ditemukan linen dengan kondisi tidak laik pakai lakukan pencatatan pada buku register linen rusak. j. Petugas penyetrika, melipat dan mempacking linen tersebut serta menyimpannya di lemari penyimpanan; k. Petugas mendistribusikan linen ke ruangan/instalasi/unit sesuai jumlah linen yang di cuci; l. Petugas sentralilsasi mencatat semua linen yang di distribusikan; dan m. Petugas ruangan menandatangai buku register linen bersih.

Pelayanan setiap hari dari pukul 07.30 sampai pukul 19.30.

a.     Semua linen dari RSUD Bukittinggi tidak di kenakan biaya.

b.  Semua linen dari luar RSUD di kenakan tarif sesuai Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

a. Pengangkutan linen kotor dari masing- masing ruangan. b. Penerimaan linen kotor dari masing-masing ruangan. c. Pencucian linen infeksius dan non infeksius. d. Pengeringan linen. e. Penyetrikaan linen. f. Pendistribusian kembali linen yang sudah bersih. g. Perbaikan linen rusak.

a.    Email: rsudkotabukittinggi@gmail.com

b.    Telepon: 0752 – 6236117, ext. 403

c.  WA center: 082170115611

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laundry"