Standar Pelayanan Keluarga Miskin

No. SK: 188.445/12/RSUD-BKT/VI/2024

  • Pelayanan Kesehatan
    1. Pasien merupakan warga kota Bukittinggi yang dibuktikan dengan KTP/KK (menyesuaikan program UHC Kota Bukittinggi).

  • Pelayanan Kesehatan
    1. Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien.

Sesuai dengan ketetuan jam layanan rumah sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan keluarga miskin.

a.     Call center : +62 821 – 7011 – 5611

b.  Ruang pengaduang : Sub bagian Humas dan hukum.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keluarga Miskin"