Standar Pelayanan Konsultasi Hukum Lisan/Langsung
Kejaksaan Agung / Kejaksaan Agung / Kejaksaan Tinggi Jawa Barat / Kejaksaan Negeri Majalengka

Hasil analisis, tanggapan, petunjuk, serta informasi hak dan kewajiban pemohon dari Jaksa Pengacara Negara berdasarkan peraturan perundang­ undangan

Standar Pelayanan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)
Kejaksaan Agung / Kejaksaan Agung / Kejaksaan Tinggi Jawa Barat / Kejaksaan Negeri Majalengka

1. Surat persetujuan/penolakan PPS. 2. Bila permohonan disetujui, diberikan: • Ringkasan Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT); • Rekomendasi Layanan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dalam hal dibutuhkan); dan • Surat selesainya dilakukan PPS (IN 17)