Standa Pelayanan Izin Mengunjungi Tahanan Negara (RUTAN) Kejaksaan Negeri Majalengka

  1. pengunjung datang menggunakan kemeja, celana panjang/rok, dan alas kaki tertutup;
  2. pengunjung membawa KTP/identitas asli;
  3. pengunjung membawa Surat Izin Mengunjungi Tahanan dari bidang teknis yang melakukan penahanan;
  4. pengunjung datang sesuai jadwal kunjungan; dan
  5. kunjungan dibatasi maksimal 3 (tiga) orang untuk 1 satu tahanan

  1. Pengunjung menyerahkan Surat Izin Mengunjungi Tahanan dari bidang teknis yang melakukan penahanan dan menunjukan KTP (identitas) asli kepada petugas jaga Cabang Rutan di Kejaksaan.
  2. Pengunjung mengisi buku tamu dan akan diberikan kartu tanda pengenal khusus mengunjungi tahanan.
  3. Pengunjung beserta barang bawaannya akan diperiksa oleh petugas Jaga Cabang Rutan di Kejaksaan secara manual dan/atau menggunakan alat metal. detector sebelum dan setelah waktu kunjungan tahanan selesai.
  4. Kunjungan tahanan dapat dilakukan pada pukul 09.00-15.00 waktu setempat: a. setiap hari Selasa dan Kamis; b. pada hari besar keagamaan dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia; dan c. dalam situasi tertentu atas izin pejabat yang menahan sesuai tingkat pemeriksaannya; dengan waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit bertempat di ruang kunjungan tahanan yang telah disediakan.

  1. Surat Izin Mengunjungi Tahanan hanya berlaku 1 (satu) kali penggunaan.
  2. Pengunjung datang langsung maka akan mendapatkan maksimal 30 (tiga puluh) menit waktu kunjungan sejak bertemu dengan tahanan.

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan Tahanan


  1. pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung JI. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan; atau 
  2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: 
  • nomor telepon: 0821-1771-5353; 
  • email: lapor@kejaksaan.go.id; 
  • email: kejarimajalengka@gmail.com
  • kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/ atau 
  • kanal pengaduan e-Prowas Website: eprowas.kejaksaan.go.id.
  • https://kejari-majalengka.kejaksaan.go.id/penkum/pengaduan-masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standa Pelayanan Izin Mengunjungi Tahanan Negara (RUTAN) Kejaksaan Negeri Majalengka"