Standar Pelayanan Jaksa Menjawab

  1. hadir langsung dalam kegiatan Jaksa Menjawab;
  2. melakukan registrasi tamu;
  3. menunjukkan KTP dan mengisi formulir identitas dilengkapi uraian permasalahan hukum.

  1. Penerima layanan menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
  2. Jaksa yang bertugas di lokasi kegiatan Jaksa Menjawab memberikan penjelasan tentang permasalahan hukum yang dihadapi.

  1. jika masyarakat pengguna layanan datang langsung maka akan mendapatkan jawaban langsung pada layanan jaksa menjawab; dan/ atau
  2. apabila permasalahan hukum tidak dapat langsung dijawab dan memerlukan pendalaman maka informasi/jawaban diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak penyampaian secara langsung.

Tidak dipungut biaya

Melalui surat atau jawaban langsung

  1. pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung JI. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan; atau 
  2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: 
  • nomor telepon: 0821-1771-5353; 
  • email: lapor@kejaksaan.go.id; 
  • email: kejarimajalengka@gmail.com
  • kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/ atau 
  • kanal pengaduan e-Prowas Website: eprowas.kejaksaan.go.id.
  • https://kejari-majalengka.kejaksaan.go.id/penkum/pengaduan-masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Jaksa Menjawab"