Standar Pelayanan Permohonan Magang (Internship)

  1. surat permohonan dari pemohon (lembaga) ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka cq. Kepala Sub Bagian Pembinaan
  2. identitas pemohon;
  3. proposal/Term of Reference (TOR)/Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) permohonan magang (internship)

  1. Online : Melalui persuratan e-mail Kejaksaan Negeri Majalengka : kejarimajalengka@gmail.com
  2. Offline : Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Majalengka

  1. informasi atau jawaban maksimal 1 (satu) hari kerja sejak surat permohonan diterima; atau
  2. jika masyarakat pengguna layanan datang langsung maka akan mendapatkan informasi atau jawaban maksimal 2 {dua) jam sejak penyampaian maksud.

Tidak dipungut biaya

Surat balasan magang (internship) (diterima/ditolak)

  1. pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung JI. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan; atau 
  2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: 
  • nomor telepon: 0821-1771-5353; 
  • email: lapor@kejaksaan.go.id; 
  • email: kejarimajalengka@gmail.com
  • kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/ atau 
  • kanal pengaduan e-Prowas Website: eprowas.kejaksaan.go.id.
  • https://kejari-majalengka.kejaksaan.go.id/penkum/pengaduan-masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Magang (Internship)"