Standar Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan Perkara Tindak Pidana Khusus

  • surat permohonan perpanjangan penahanan diajukan minimal 7 (tujuh) hari sebelum masa tahanan habis, dengan melampirkan:
    1. laporan terjadinya tindak pidana/Laporan polisi;
    2. Surat Perintah Penyidikan;
    3. resume perkara;
    4. Surat Perintah Penahanan;
    5. Berita Acara Penahanan.

  1. Penyidik datang ke PTSP dan menyerahkan surat permohonan dengan dokumen persyaratan.
  2. Penuntut umum memproses perpanjangan penahanan.
  3. Penyidik menerima surat penahanan a tau penolakan penahanan.

lnformasi atau jawaban permohonan perpanjangan penahanan tindak pidana khusus paling lama 3 (tiga} hari sejak surat permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat perpanjangan penahanan atau surat penolakan perpanjangan penahanan perkara tindak pidana khusus.

  1. pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung JI. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan; atau 
  2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: 
  • nomor telepon: 0821-1771-5353; 
  • email: lapor@kejaksaan.go.id; 
  • email: kejarimajalengka@gmail.com
  • kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/ atau 
  • kanal pengaduan e-Prowas Website: eprowas.kejaksaan.go.id.
  • https://kejari-majalengka.kejaksaan.go.id/penkum/pengaduan-masyarakat



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan Perkara Tindak Pidana Khusus"