Standar Pelayanan Informasi Publik (PIP)

  1. datang ke Pos PPH dan PPM Kejaksaan Negeri Majalengka
  2. melakukan registrasi tamu
  3. menunjukkan KTP dan mengisi formulir identitas
  4. mengisi formulir permintaan informasi publik

  1. Penerima layanan menyampaikan permohonan informasi secara resrni melalui surat.
  2. Pemohon informasi diberikan tanda terima dari petugas.
  3. Petugas menyampaikan kepada bidang terkait untuk konfirmasi atas informasi yang dimintakan.
  4. Apabila tidak merupakan informasi yang dikecualikan maka bidang terkait menyampaikan data dan informasi kepada petugas.
  5. Petugas memberikan informasi yang diminta melalui surat resrni kepada pemohon.

  1. jika informasi atau jawaban atas Pelayanan Informasi Publik (PIP) diperoleh maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan diterima; atau
  2. jika masyarakat pengguna layanan datang langsung maka akan mendapatkan informasi atau jawaban maksimal 24 (dua puluh empat) jam sejak penyampaian permohonan informasi.

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban atas informasi publik yang diminta

  1. secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan; atau
  2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: 
  • nomor telepon: 0821-1771-5353; 
  • email: lapor@kejaksaan.go.id; 
  • kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/ atau 
  • kanal pengaduan e-Prowas Website: e­ prowas.kejaksaan.go.id.
  • Kanal Kejari Majalengka https://kejari-majalengka.kejaksaan.go.id/penkum/pengaduan-masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Publik (PIP)"