Standar Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Tindak Pidana Khusus

  1. identitas pelapor;
  2. identitas terlapor (apabila ada);
  3. surat/laporan pengaduan dugaan tindak pidana khusus, perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan ternpat kejadian, alasan penyampaian pengaduan dan bagairnana tindak pidana itu terjadi;
  4. data pendukung dugaan tindak pidana khusus dengan menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan.

  1. pelapor dapat datang ke PTSP satuan kerja maupun mengirimkan melalui surat atau surat elektronik dilengkapi dengan identitas diri dan surat pengaduan beserta bukti pendukung;
  2. pelapor rnenerima bukti tanda terima pengaduan dari petugas PTSP atau mendapat balasan surat pengaduan

  1. inforrnasi atau tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana khusus diberikan jawaban paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan pengaduan diterima; 
  2. dalam hal tertentu Pimpinan dapat memperpanjang waktu untuk mengirirnkan pemberitahuan paling lama 7 (tujuh) hari kerjanberikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis; 
  3. dalam hal masyarakat pengguna layanan datang langsung maka akan mendapatkan layanan paling lama 3 (tiga) jam sejak penyampaian maksud sepanjang telah ada persetujuan dari pimpinan.

Tidak dipungut biaya

Informasi tindak lanjut pengaduan perkara tindak pidana khusus.


  1. pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung JI. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan; atau 
  2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: 
  • nomor telepon: 0821-1771-5353; 
  • email: lapor@kejaksaan.go.id; 
  • email: kejarimajalengka@gmail.com
  • kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/ atau 
  • kanal pengaduan e-Prowas Website: eprowas.kejaksaan.go.id.
  • https://kejari-majalengka.kejaksaan.go.id/penkum/pengaduan-masyarakat



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Tindak Pidana Khusus"