Standar Pelayanan Pengaduan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI

  1. identitas pelapor berupa: fotokopi KTP dan nomor telepon seluler
  2. data terlapor
  3. informasi masalah
  4. data endukun lainnya

  1. melalui website e-Prowas di alamat e­ prowas.kejaksaan.go.id dengan cara: a. pelapor mengakses website e-Prowas; b. pelapor mengisi data diri secara lengkap; c. pelapor mengisi data terlapor; d. pelapor mengisi kronologi dan disertai bukti dukung laporan; dan e. pelapor akan melakukan pengawalan pengaduan.
  2. melalui surat a tau pengaduan secara langsung kepada Kejaksaan Agung dengan cara: a. pelapor datang langsung ke PTSP; b. pelapor memberikan informasi identitas diri; c. pelapor melampirkan data terlapor, kronologi masalah, dan data dukung terlapor.

lnfonnasi atau jawaban pengaduan ASN Kejaksaan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Pengaduan diterima dan ditelusuri lebih lanjut.

1.       secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan; atau

2.       menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: 

·         nomor telepon: 0821-1771-5353; 

·         email: lapor@kejaksaan.go.id; 

·         kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/ atau 

·         kanal pengaduan e-Prowas Website: e­ prowas.kejaksaan.go.id.

·         Kanal Kejari Majalengka https://kejari-majalengka.kejaksaan.go.id/penkum/pengaduan-masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI"