Standar Pelayanan Konsultasi Hukum Lisan/Langsung

  1. identitas diri pemohon
  2. data pendukung yang dibutuhkan untuk dikonsultasikan

  1. Pemohon datang ke Pos Pelayanan Hukum mengisi buku tamu dan bersedia diminta identitas diri untuk dicatat dalam buku pelayanan hukum.
  2. Pemohon bertemu dengan Jaksa Pengacara Negara yang bertugas dan mengutarakan permasalahan hukum yang dihadapi disertakan dengan data pendukung yang dibutuhkan untuk dikonsultasikan.
  3. Jaksa Pengacara Negara mencatat dan menganalisis permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemohon.
  4. Pemohon menerima hasil analisis, tanggapan, petunjuk, serta informasi hak dan kewajiban pemohon dari Jaksa Pengacara Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  1. informasi atau jawaban dari Jaksa Pengacara Negara disampaikan maksimal 3  hari keria sejak surat permohonan diterima
  2. 2.jika masyarakat pengguna layanan datang langsung maka akan mendapatkan informasi atau jawaban maksimal 1 (satu) jam sejak penvampaian permohonan.

Tidak dipungut biaya

Hasil analisis, tanggapan, petunjuk, serta informasi hak dan kewajiban pemohon dari Jaksa Pengacara Negara berdasarkan peraturan perundang­ undangan

  1. 1.     pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata U saha Negara;
  2. 2.       melalui kotak saran pada masing-masing satuan kerja Kejaksaan di seluruh indonesia; atau
  3. 3.       menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui:

a.       nomor telepon: 0821-1771-5353;

b.       nomor telepon: 0811-2294-84; c. email: lapor@kejaksaan.go.id; d. email:

c.       jamdatun@kejaksaan.go.id; e. kanal pengaduan SPA4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id;

d.        kanal pengaduan e-Prowas Website: e­ prowas.kejaksaan.go.id; g. kanal pengaduan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Website: datun.kejaksaan.go.id; dan/ atau wqqqqwh. media sosial Instagram: @jamdatun_kejagungri

e.       Kanal Pengaduan Kejari Majalengka https://kejari-majalengka.kejaksaan.go.id/penkum/pengaduan-masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Hukum Lisan/Langsung"